Sunday, 7 June 2020

Istilah-istilah dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan

istilah

Memahami penyebab deforestrasi dan degradasi suatu lahan merupakan suatu hal yang penting sebagai landasan dalam proses penyusunan rancangan kegiatan rehabilitasi yang efektif. Sehingga langka dasar dalam memahami suatu rehabilitasi hutan dan lahan ini dimulai dari pahamnya istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan  RHL.

Adapun isitilah-istilah yang perlu di pakai dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu

Alternatif penyelesaian konflik adalah sebuah proses dan teknik pemecahan konflik/masalah yang terjaddi di luar proses peradilan pemerintah.

Analisis biaya manfaat adalah bagian pendekatan yang digunakan untuk menilai kelayakan hasil per ha sebuah proyek atau kegiatan melalui Nilai Sekarang Neto (Net Present Valuel/NPV).

Areal bekas penebangan adalah kawasan hutan dimana kegiatan penebangan dilakukan.

Bencana alam adalah Suatu kejadian alam yang ekstrim berintensitas dahsyat dalam waktu seingkat, terjadi di lokasi tertentu, menyangkut hubungan yang kompleks antara sistem fisik lingkungan dan manusia, menyebabkan korban jiwa dan acaman terhadap kesehatan masyarakat serta kerusakan fisik dan gangguan terhadap sistem penghidupan dan masyarakat.

Dana jaminan kinerja adalah dana jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin penyelesaian proyek secara memuaskan oleh kontraktor atau pemegang hak pengusahaan hutan.

Dana reboisasi adalah pendapatan pemerintah dari perusahaan HPH yang ditujukan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan yang rusak.

Deforestasi adalah degradasi habitat hutan secara terus-menerus yang disebabkan oleh alam maupun oleh kegiatan manusia.

Desentralisasi adalah pengembangan otonomi daerah melalui peralihan kekuasaan dan tanggung jawab dari suatu badan politik dan administrasi nasional.

Devolusi adalah pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang.

Dinas kehutanan adalah dinas di tingkat provinsi dan kabupaten di bawah pengawasan Departemen Kehutanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan kehutanan dan pengendalian wilayah hutan yang berada di bawah kewenangannya.

Degradasi lahan adalah sebuah proses yang diakibatkan oleh ulah manusia atau alam yang berdampak negatif terrhadap kapasitas lahan untuk dapat berfungsi secara efektif di dalam suatu ekosistem dengan menerima, meyimpan dan mendaur ulang air, energi dan unsur hara.

Ekstensifikasi pertanian adalah pengembangan pola pertanian yang ekstensif/memperluas areal pertanian tanpa menerapkan teknologi budidaya atau peralatan modern.

Erosi adalah pengikisan tanah, lumpur, batu dan unsur lainnya oleh angin, air atau es dengan pergerakan menurun atau kearah lereng yang lebih rendah karena pengaruh gravitasi.

Gerakan karang kitri adalah kebijakan pemerintah tentang rehabilitasi hutan dan lahan yang dimulai pada bulan Oktober 1951-1960.

GN RHL/Gerhan adalah gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan yang dimulai pada tahun 2003.

Hasil hutan bukan kayu adalah semua produk bukan kayu yang dikumpulkan dari hutan, seperti rotan, buah, madu, dan lain sebagainya.

Hutan kemasyarakatan adalah suatu program reboisasi partsipatif yang melibatkan masyarakat setempat, biasanya dengan menggunakan teknologi agroforestri.

Hutan rakyat adalah hutan yang dikembangkan di luar kawasan hutan.

Hutan sekunder adalah hutan yang telah tumbuh kembali setelah terjadi deforestrasi. Hutan ini cenderung mempunyai pohon yang berjarak lebih dekat dibandingkan dengan hutan primer.

Sekian artikel yang membahas tentang istilah-istilah dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

"Salam Lestari"

Sumber :

Adiwinata, N. A. 2008. Rehabilitasi Hutan di Indonesia. Center for International Forestry Research (CIFOR). Bogor

Author : Lamboris_Pane

Editor : panehutan

No comments:

Post a Comment